MANUSIA & HUKUM ( Makalah Ilmu Sosial Budaya Dasar )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan
membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti
itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara
harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di perlukan aturan yang
disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang
menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain.
Aturan hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada
pepatah yang mengatakan “Quid leges sine moribus?” Apa artinya undang-undang
kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum tidak akab berarti tanpa
dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas
hukum harus diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus
diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum
hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam
masyarakat. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari
moralitas.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan manusia?
2. Apakah
yang dimaksud dengan hukum?
3. Apakah Fungsi Hukum?
4. Bagaimanakah hubungan antara manusia
dan hukum?
5. Apakah yang menjadi tujuan hukum?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah ISBD, sekaligus agar kita dapat
lebih mengetahui hubungan antara manusia dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam
hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living
organism).
Manusia adalah makhluk yang tidak
dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi
sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,
belajar makan, belajar berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan
sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
2.2. Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab
itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum
dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak
bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya
kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan
saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
2.2. Manusia dan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia
membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal
dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama “masyarakat”.Guna
membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka
manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal, yaitu : aturan
(hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa
kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya
dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adalah untuk ketertiban
Hukum merupakan dari
norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum
yang berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia dalam masyarat agar
memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum dibutuhkan karena 2 hal,
yaitu:
1.
Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup
memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat.
2.
Masih banyak perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan
dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya.
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
perlindungan ham dan memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana
mereka yang akan dipilih.
Ada beberapa pendapat
para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1.
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya.
2.
Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam msyarakat yang dibuat oleh
lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat
hukuman.
Proses terbentuknya
hukum yaitu berdasarkan kejadian terjadinya hukum di inggris awalnya dan terus
berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan
oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw.
Pandangan-pandangan ekstrim
tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya
2 pandangan ektrim yaitu:
1.
Pandangan legisme (abad ke-19)
Menurut pandangan ini
hukum terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar terikat pada
undang-undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan
undang-undang pada kejadian yang kongkrit.
2.
Pandangan Freirechtslehre (abad ke-19/20)
Menurut pandangan ini
hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya
hanyalah sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus kongkrit.
Ada beberapa fungsi
hukum, yaitu:
1.
Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
3.
Sebagai penggerak pembangunan
4.
Fungsi kritis hukum
Hukum bertujuan untuk
menjamu kepastian hukum dalam
masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan
ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas 4 yaitu:
1.
Norma agama, sanksi yang diberikan tidak secara langsung namun pada hari
akhir nanti.
2.
Norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku.
3.
Norma kesopanan, sanksi yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat.
4.
Norma hukum, sanksi yang diberikan berupa kurungan.
Hubungan manusia dan
hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kata senantiasa
diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari
berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sadar hukum akan selalu
bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak
akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.
2.3. Tujuan Hukum
Tujuan hukum menurut hukum positif
Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh
hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara
keadilan dan kepastian hukum. Karena tujuan hukum antara lain adalah untuk
menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesebandingan hukum.
Penegakan hukum pun harus dilakukan dalam proporsi
yang baik dengan penegakan ham. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum
yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender.
Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena
sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami
betul hak-hak earga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan
masyarakat sipil.
Sebaiknya pemerintah indonesia beserta aparatur
pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan
bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika
dalam nilai, moral, dan hukum indonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan
masyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak
timbul problematika dalam hukum.
Syukur alhamdulillah, demikianlah
penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini
dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita manusia
yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak terdapat kekurangan pada
makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat
membangun dan sebagai perbaikan bagi kami dari semua pihak yang membacanya dan
semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca sekalian.
3.2. Saran
Semoga dengan penjelasan tentang manusia dan hukum tadi,kita sebagai manusia yang bermasyarakat dapat menjalankan kehidupan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga tercipta hubungan yang madani diantara sesama manusia dalam lingkungan sosial maupun dengan sang Khalik.
Komentar
Posting Komentar