MANUSIA & HUKUM ( Makalah Ilmu Sosial Budaya Dasar )



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.   Latar Belakang

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di perlukan aturan yang disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain.

Aturan hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah yang mengatakan “Quid leges sine moribus?” Apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum tidak akab berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.

 

1.2.  Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan manusia?

2.      Apakah yang dimaksud dengan hukum?

3.   Apakah Fungsi Hukum?

4.      Bagaimanakah hubungan antara manusia dan hukum?

5.      Apakah yang menjadi tujuan hukum?

 

1.3. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah ISBD, sekaligus agar kita dapat lebih mengetahui hubungan antara manusia dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Manusia

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).

Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.

 

2.2.  Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan  tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

 

2.2.  Manusia dan Hukum

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.

Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama “masyarakat”.Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal, yaitu : aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).

 

Hukum dalam  masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adalah untuk ketertiban

Hukum merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum dibutuhkan karena 2  hal, yaitu:

1.      Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat.

2.      Masih banyak perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya.

 

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum pidana,  perlindungan ham dan memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:

1.      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

2.      Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam msyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

Proses terbentuknya hukum yaitu berdasarkan kejadian terjadinya hukum di inggris awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw.

Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim yaitu:

1.      Pandangan legisme (abad ke-19)

Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian yang kongkrit.

 

2.      Pandangan Freirechtslehre (abad ke-19/20)

Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus kongkrit.

Ada beberapa fungsi hukum, yaitu:

1.      Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat

2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial

3.      Sebagai penggerak pembangunan

4.      Fungsi kritis hukum

Hukum bertujuan untuk menjamu  kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas 4 yaitu:

1.      Norma agama, sanksi yang diberikan tidak secara langsung namun pada hari akhir nanti.

2.      Norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku.

3.      Norma kesopanan, sanksi yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat.

4.      Norma hukum, sanksi yang diberikan berupa kurungan.

Hubungan manusia dan hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.

 

 

2.3.  Tujuan Hukum

Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesebandingan hukum.

Penegakan hukum pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan ham. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak earga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.

Sebaiknya pemerintah indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral, dan hukum indonesia.

Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam  hukum.

Syukur alhamdulillah, demikianlah penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita manusia yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak terdapat kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun dan sebagai perbaikan bagi kami dari semua pihak yang membacanya dan semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca sekalian.

 

 

3.2. Saran

Semoga dengan penjelasan tentang  manusia dan hukum  tadi,kita sebagai manusia yang bermasyarakat dapat menjalankan kehidupan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga tercipta hubungan yang  madani diantara sesama manusia dalam lingkungan sosial maupun dengan sang Khalik. 

Komentar

Postingan Populer