MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU SPYWARE
PENGERTIAN
SPYWARE
adalah merupakan program yang
terinstal di dalam sistem komputer, dan mampu mengumpulkan berbagai informasi
tentang (milik) user dan kemudian mengirimkan informasi tersebut ke lokasi
tertentu. Semua hal di atas dilakukan tanpa sepengetahuan user. Dalam
lingkungan internet sering
disebut spybot atau tracking-software.
Yang mirip (sering dianggap sama) adalah yang disebut adware.
Yaitu sebuah software yang melayani iklan atau banner suatu
barang produksi. Adware ini melakukan kontrol atas tampilan suatu iklan, yaitu
kapan dan berapa lama harus muncul di desktop user.
Sering juga spyware (keylogger) sengaja dipasang oleh suatu
perusahaan guna memantau karyawannya dalam penggunaan komputer. Atau ada
juga "spyware" yang dipasang sepengetahuan user dengan
persetujuan tertentu, yang seperti ini tidak disebut sebagai spyware.
SEJARAH
Spyware pertama kali ditemukan pada tanggal 16 Oktober 1995 pada sistem model bisnis Microsoft. Istilah spyware sendiri pertama kali digunakan oleh Gregor Freund, pendiri kali digunakan oleh Gregor Freund, pendiri Zone Labs dalam pers rilisnya mengenai Zone Alarm Personal Firewall tahun 1999. Sejak itu, user menggunakan istilah spyware untuk jenis virus pengganggu PC yang “mengintai” kinerja PC.
CONTOH SPYWARE
·
Keylogger
·
PC recorder
·
Parental
Control Software
·
Detective
Software
·
Detective
Software
· Internet monitoring software.
CARA KERJA SPYWARE
Spyware adalah istilah teknologi
informasi dalam bahasa Inggris yangmengacu kepada salah satu bentuk perangkat
lunak mencurigakan (malicious software/malware) yang menginstalasikan dirinya
sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data milik pengguna. Cara Kerja
Spyware Spyware masuk ke PC Anda tanpa diundang, dan dapat mengganggu
stabilitas sistem. Jika Anda kerap menggunakan fasilitas file-sharing di
internet seperti Grokster atau Kazaa, maka waspadalah. Spyware dan adware
dapat masuk ke PC Anda melalui aplikasi tersebut. Ketika Anda mengklik link,
bukan tidak mungkin Anda pun telah menginstalasi spyware. Selain itu,
spyware juga dapat menginfeksi sistem ketika Anda mengunjungi situs atau
membuka e-mail. Aplikasi spyware menciptakan lubang keamanan pada sistem
teknologi informasi yang memungkinkan penyusup mengacak-acak, mencuri
informasi, bahkan mengambil alih sistem. Parahnya, sebagian besar pengguna
tidak menyadari komputernya mengidap spyware. Umumnya mereka beranggapan
gangguan kinerja sistem, stabilitas dan koneksi komputer disebabkan masalah
peranti keras, kesalahan instalasi atau infeksi virus. Tidak seperti
virus dan worms yang bisa menyebar dengan sendirinya, spyware membutuhkan
campur tangan pengguna. Hal ini juga sebagai upaya pembuat spyware menghindari
jeratan hukum. Mayoritas spyware masuk ketika pengguna menginstalasi peranti
lunak gratis (freeware). Dalam satu pasal pada kesepakatan lisensi freeware
-EULA (End User Licens Agreement), secara implisit disebutkan bahwa pengguna menyetujui
"Tindakan apa pun yang akan dilakukan pengembang untuk meningkatkan
layanan," termasuk spyware. Dalam praktiknya, pengguna jarang sekali
meneliti EULA dan langsung meng-klik "I Agree" Padahal, alangkah
baiknya jika pengguna mengetahui betul apa saja yang dilakukan piranti lunak
terhadap sistem komputernya. Perlu diketahui juga bahwa pengembang freeware
mendapatkan pendapatan dari informasi yang dikumpulkan spyware. Tanda-tanda
Umum terdapat Spyware Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh
pengguna computer apabila parasit yang bernama
SPYWARE dan
ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu: 1. Kinerja Computer akan terasa
lambat, terutama setelah terhubung dengan internet 2. Browser (Mozilla FireFox,
Internet Explorer, OperaBrowser, Netscape,dll ) terkadang atau seringkali macet
(hang / crash) pada saat akan membuka halaman web tertentu 3. Alamat situs yang
sudah di-set secara default sering berubah 4. Terkadang browser terbuka dengan
sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu.
CIRI-CIRI
SPYWARE
·
Spyware
mengirimkan data pada komputer pengguna ke pihak lain saat terhubung ke
jaringan internet .
·
Spyware
memunculkan berbagai bentuk iklan yang tidak diinginkan, atau mengirimkan
informasi pribadi tanpa sepengetahuan.
·
Spyware
juga bisa menyebabkan komputer berjalan lambat atau crash.
·
Spyware
berbeda dari virus atau trojan.
·
Spyware
bukan untuk menonaktifkan komputer, melainkan untuk membajak komputer, sehingga
setidaknya sebagian dari komputer dapat di setidaknya sebagian dari komputer
dapat di kendalikan oleh orang lain selain oleh si pemilik komputer.
·
Terjadi
perubahan setting browser di mana user merasa tidak pernah mengubah atau
menginstalnya.
· Muncul iklan pop up setiap kali user terkoneksi dengan internet .
LANGKAH
MENANGANI SPYWARE
·
Menginstal
dan menggunakan firewall .
·
Up date
secara berkala program anti spyware.
·
Mengistal
antivirus.
·
Memutakhirkan
antivirus.
·
Menampilkan
berkas tersembunyi (di komputer).
· Mematikan Cookie
UU
ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan
disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu
untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32
ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk
menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya.
Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai
akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya.
Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti
kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus
ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan
data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat
virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur
kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si
pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si
A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya
mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash
disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi
pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat
1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin
komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai
pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain.
Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk
melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya”.
Pada kalimat awal sudah jelas bahwa setiap
orang yang menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang melakukan
pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja sebagaimana
mestinya akan mendapat sangsi sesuai dengan pasal tersebut. Pelanggaran yang
dimaksud dalam pasal tersebut bisa berupa virus dan worm komputer. Sebagaimana
telah kita ketahui bersama virus, worm dan jenis malware lainnya dapat
mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, jelas
ini termasuk sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi
yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal
49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah)”.
Komentar
Posting Komentar