MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU SPYWARE

 

PENGERTIAN SPYWARE

 adalah merupakan program yang terinstal di dalam sistem komputer, dan mampu mengumpulkan berbagai informasi tentang (milik) user dan kemudian mengirimkan informasi tersebut ke lokasi tertentu. Semua hal di atas dilakukan tanpa sepengetahuan user. Dalam lingkungan internet sering disebut spybot atau tracking-software.

Yang mirip (sering dianggap sama) adalah yang disebut adware. Yaitu sebuah software yang melayani iklan atau banner suatu barang produksi. Adware ini melakukan kontrol atas tampilan suatu iklan, yaitu kapan dan berapa lama harus muncul di desktop user.

Sering juga spyware (keylogger) sengaja dipasang oleh suatu perusahaan guna memantau karyawannya dalam penggunaan komputer. Atau ada juga "spyware" yang dipasang sepengetahuan user dengan persetujuan tertentu, yang seperti ini tidak disebut sebagai spyware.


SEJARAH

Spyware pertama kali ditemukan pada tanggal 16 Oktober 1995 pada sistem model bisnis Microsoft. Istilah spyware sendiri pertama kali digunakan oleh Gregor Freund, pendiri kali digunakan oleh Gregor Freund, pendiri Zone Labs dalam pers rilisnya mengenai Zone Alarm Personal Firewall tahun 1999. Sejak itu, user menggunakan istilah spyware untuk jenis virus pengganggu PC yang “mengintai” kinerja PC.

CONTOH SPYWARE

·         Keylogger

·         PC recorder

·         Parental Control Software

·         Detective Software  

·         Detective Software 

·         Internet monitoring software.


  CARA KERJA SPYWARE

Spyware adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yangmengacu kepada salah satu bentuk perangkat lunak mencurigakan (malicious software/malware) yang menginstalasikan dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data milik pengguna. Cara Kerja Spyware Spyware masuk ke PC Anda tanpa diundang, dan dapat mengganggu stabilitas sistem. Jika Anda kerap menggunakan fasilitas file-sharing di internet seperti Grokster atau Kazaa, maka waspadalah. Spyware dan adware dapat masuk ke PC Anda melalui aplikasi tersebut. Ketika Anda mengklik link, bukan tidak mungkin Anda pun telah menginstalasi spyware. Selain itu, spyware juga dapat menginfeksi sistem ketika Anda mengunjungi situs atau membuka e-mail. Aplikasi spyware menciptakan lubang keamanan pada sistem teknologi informasi yang memungkinkan penyusup mengacak-acak, mencuri informasi, bahkan mengambil alih sistem. Parahnya, sebagian besar pengguna tidak menyadari komputernya mengidap spyware. Umumnya mereka beranggapan gangguan kinerja sistem, stabilitas dan koneksi komputer disebabkan masalah peranti keras, kesalahan instalasi atau infeksi virus. Tidak seperti virus dan worms yang bisa menyebar dengan sendirinya, spyware membutuhkan campur tangan pengguna. Hal ini juga sebagai upaya pembuat spyware menghindari jeratan hukum. Mayoritas spyware masuk ketika pengguna menginstalasi peranti lunak gratis (freeware). Dalam satu pasal pada kesepakatan lisensi freeware -EULA (End User Licens Agreement), secara implisit disebutkan bahwa pengguna menyetujui "Tindakan apa pun yang akan dilakukan pengembang untuk meningkatkan layanan," termasuk spyware. Dalam praktiknya, pengguna jarang sekali meneliti EULA dan langsung meng-klik "I Agree" Padahal, alangkah baiknya jika pengguna mengetahui betul apa saja yang dilakukan piranti lunak terhadap sistem komputernya. Perlu diketahui juga bahwa pengembang freeware mendapatkan pendapatan dari informasi yang dikumpulkan spyware. Tanda-tanda Umum terdapat Spyware Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu: 1. Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet 2. Browser (Mozilla FireFox, Internet Explorer, OperaBrowser, Netscape,dll ) terkadang atau seringkali macet (hang / crash) pada saat akan membuka halaman web tertentu 3. Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah 4. Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu.

CIRI-CIRI SPYWARE

·         Spyware mengirimkan data pada komputer pengguna ke pihak lain saat terhubung ke jaringan internet .

·         Spyware memunculkan berbagai bentuk iklan yang tidak diinginkan, atau mengirimkan informasi pribadi tanpa sepengetahuan.

·         Spyware juga bisa menyebabkan komputer berjalan lambat atau crash.

·         Spyware berbeda dari virus atau trojan.

·         Spyware bukan untuk menonaktifkan komputer, melainkan untuk membajak komputer, sehingga setidaknya sebagian dari komputer dapat di setidaknya sebagian dari komputer dapat di kendalikan oleh orang lain selain oleh si pemilik komputer.

·         Terjadi perubahan setting browser di mana user merasa tidak pernah mengubah atau menginstalnya.

·         Muncul iklan pop up setiap kali user terkoneksi dengan internet .


LANGKAH MENANGANI SPYWARE

·         Menginstal dan menggunakan firewall .

·         Up date secara berkala program anti spyware. 

·         Mengistal antivirus.

·         Memutakhirkan antivirus.

·         Menampilkan berkas tersembunyi (di komputer).

·         Mematikan Cookie


UU ITE dan Pasal Mengenai Virus

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :

a.    Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.

b.    Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.

c.    Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.

Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.

Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.

Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.

Pasal 33

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

Pada kalimat awal sudah jelas bahwa setiap orang yang menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja sebagaimana mestinya akan mendapat sangsi sesuai dengan pasal tersebut. Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa berupa virus dan worm komputer. Sebagaimana telah kita ketahui bersama virus, worm dan jenis malware lainnya dapat mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, jelas ini termasuk sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.

 

Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 49

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Komentar

Postingan Populer